PENTING !

Harry Benjamin's Syndrome sesuai dengan peraturan standar internasional, harus dinyatakan oleh 2 orang psikiater atau 1 orang psikiater dengan 1 orang dokter. Tidak ada Jalan Pintas dalam berjalan dengan Harry Benjamin's Syndrome. Untuk bergabung dengan Support Grup dan mengetahui para ahli-ahli medis yang kami rekomendasikan, anda dapat menghubungi kami lewat Email : HBS.Indonesia@gmail.com.

Jumat, 25 November 2011

Kasus Alter: “Pekerjaan Rumah” tentang Hak Azasi Manusia di Indonesia yang Belum Tuntas




“Pekerjaan Rumah” tentang Hak Azasi Manusia di Indonesia yang Belum Tuntas

Oleh: Praha Mahojiwala prabha.mahojjwala@gmail.com

Berita paling aktual yang menempati urutan tertinggi untuk tingkat frekuensi pemberitaan di berbagai media –baik cetak, televisi, on-line maupun (mungkin) radio- dalam 3 pekan antara akhir Mei hingga Juni 2010 adalah kasus Alter. Pasangan Alter dan Jane menjadi fokus utama karena kontroversi dan polemik yang ditimbulkannya. Dari kasus tersebut, tersimpan pertanyaan: pelajaran apa yang dapat dipetik dan langkah serta sikap apa yang sebaiknya kita ambil?

Arogansi Orang Berduit dan Berkuasa

Jika kita mengamati dengan teliti, sangat jelas tampak adanya pemasungan kebebasan dan hak azasi manusia yang dilakukan dengan sengaja oleh “tangan-tangan yang memiliki kekuasaan amat besar” sehingga secara sewenang-wenang dan arogan menindas martabat manusia. Alter dijebloskan ke
penjara oleh ibu mertuanya dengan tuduhan pemalsuan identitas, padahal yang sesungguhnya dilakukannya adalah mengada (eksis, to exist, to be) sebagai dirinya sendiri yang lelaki (secara gender,
terlepas dari apakah kromosomnya XX, XXY, XY, XO, XYY atau apapun serta terlepas pula dari ketidaksempurnaan

fisik-biologisnya yang ditengarai sebagai perempuan). Pun, yang dilakukannya telah dikuatkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Papua –salah satu dari pengadilan negeri di wilayah hukum Indonesia, yang pada galibnya juga memiliki kewenangan hukum sah seperti pengadilan negeri-pengadilan negeri di wilayah lain di Indonesia. Namun demikian, toh pihak kepolisian tidak mengakui kekuatan hukum tersebut dan tetap tidak bergeming. Ironisnya, Alter dijebloskan ke penjara perempuan. Hal ini tentunya merupakan bentuk penyiksaan psikologis bagi dirinya yang ber-gender lelaki.

“Tangan-tangan yang merupakan mesin penggilas kemanusiaan” tersebut di atas diwakili oleh uang dan jabatan puncak dari mertua Alter yang dengan mudah laporannya menjadi acuan tunggal pihak kepolisian. Tanpa memperhatikan hak hidup dan kebebasan seseorang untuk menentukan pilihan kehidupan (dalam hal ini, Alter dan istrinya, Jane), dengan arogan dan bengis uang serta jabatan seseorang yang bergandengan erat dengan kekuasaan dengan sengaja digunakan untuk meniadakan hak-hak azasi orang lain. Bukan hanya hak azasi Alter saja yang ditindas melainkan juga hak azasi Jane
yang secara sadar dan terang-terangan memilih Alter sebagai suaminya. Sementara itu, hukum benarbenar melempem-mandul tak bergaung. Para dedengkot, ahli dan tokoh hukum di Indonesia tidak
berbunyi sama sekali memberikan pembelaan mereka atas diinjak-injaknya martabat dua orang manusia. Mereka disibukkan dengan urusannya masing-masing, atau mungkin malah bingung karena
tiadanya Undang-undang atau Peraturan Perundangan yang secara hukum melindungi orang-orang yang memiliki ketidak-sempurnaan fisik-seksualitas seperti kelamin ganda, kelamin tidak jelas, ketidaksinkronan tubuh dan gender, anomali neurologi otak, maupun anomali kromosom.


Pelanggaran Hak Azasi Manusia yang Dilakukan

Dari kasus ini, terdapat beberapa pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Terhadap Alter:

a. Pihak mertua, kepolisian dan penjara (lembaga pemasyarakatan) memaksa Alter mengaku ber-gender perempuan padahal yang bersangkutan bersikukuh telah (menjalani) hidup sebagai lelaki sejak lama dan hal tersebut diperkuat dengan keputusan pengadilan Negeri Papua –di luar konteks apakah kromosomnya XX, XXY, XY, XO, XYY atau apapun,

b. Memasukkan Alter dengan paksa ke penjara perempuan tanpa bertanya atau meminta pendapat kepada yang bersangkutan akan lebih tepat dan merasa nyaman ditempatkan di penjara lelaki atau perempuan (jika memang terbukti ia melakukan tindak kriminal seperti yang dituduhkan), sementara yang bersangkutan sudah selalu menegaskan bahwa dirinya adalah lelaki,

c. Tidak memberi kesempatan kepada Alter untuk menjalani tes kromosom ketiga dengan dokter ahli kromosom pihak ketiga yang posisinya netral di luar kedua ahli kromosom dari 2 (dua) lembaga yang bertikai (RS Cipto Mangunkusumo dan RS Kepolisian) dan saling mendaku paling benar atas hasil tes kromosom Alter,

d. Penghakiman dan penghujatan secara sepihak dari anggota masyarakat lain dan para ulama (?) atas nama agama tanpa mereka tahu duduk masalah yang sebenarnya secara objektif ilmiah; terlebih kemudian MUI membuat fatwa yang sangat memojokkan (dan menihilkan kebutuhan) kelompok Interseks dan/atau Transseksual yaitu pengharaman dan pelarangan operasi penegasan kelamin.


2. Terhadap Jane:

Orangtuanya memisahkannya secara paksa dari Alter tanpa mempertimbangkan hak azasi yang
dimiliki anaknya untuk memilih pasangan hidup/suami dan menjalani hidup berdasarkan
kebebasan dan hak dasarnya sebagai manusia.

Masalah-masalah yang Ada

Jelaslah, kasus Alter sebetulnya hanyalah merupakan puncak gunung es permasalahan yang dihadapi
oleh kelompok Interseks dan/atau Transseksual. Kasus ini membuka mata kita bahwa ada banyak lagi
kasus-kasus lain yang tersembunyi ataupun tidak terekspos ke permukaan karena ketidak-tahuan,
ketidak-pedulian, tiadanya informasi dan tiadanya perhatian dari berbagai pihak untuk mencari jalan
keluar terbaik.

Di antara banyak dan beragamnya masalah yang ada, secara prinsip yang paling menonjol adalah:

1. Tiadanya Undang-undang atau Peraturan Perundangan yang melindungi keberadaan kelompok Interseks dan/atau Transseksual berkaitan dengan hak-hak atas perlindungan dan keadilan hukum, hak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, hak atas layanan kesehatan (fisik dan psikis sehubungan dengan gender-nya), hak memperoleh layanan administrasi kependudukan sesuai dengan gender-nya, serta hak hidup dengan aman di dalam komunitas dan masyarakat sekitarnya,

2. Tiadanya perlindungan hukum yang memadai dari para ahli dan praktisi hukum menyangkut eksistensi kelompok Interseks dan/atau Transseksual terhadap segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak azasi/hak-hak dasar yang bersangkutan,

3. Tiadanya perhatian dan kepedulian di bidang medis oleh para dokter ahli terkait menyangkut tindakan medis yang dubutuhkan dan mungkin harus dijalani oleh yang bersangkutan,

4. Diskriminasi, penghakiman, pelecehan, dan bentuk-bentuk kekerasan atau kesewenangwenangan lain yang dilakukan oleh anggota masyarakat lain –baik dalam kelompok ataupun individu terhadap kelompok Interseks dan/atau Transseksual,

5. Pengharaman, penajisan, dan penolakan yang dilakukan oleh para ulama/agamawan melalui pernyataan serta fatwa mereka yang mengatas-namakan Tuhan dan agama seolah-olah orangorang Interseks dan/atau Transseksual bukanlah (sesama) manusia ciptaan Tuhan sehingga perlu “disingkirkan”,

6. Pembiaran berlangsungnya tindak kekerasan oleh Pemerintah (yang dilakukan oleh anggota masyarakat lain terhadap kelompok ini).


Solusi yang Harus Diambil oleh Pemerintah dan Pihak-pihak Terkait

Dengan adanya masalah-masalah laten prinsipial di atas, seyogyanya Pemerintah dan pihak-pihak terkait mulai memikirkan pemecahan/jalan keluar bagi masalah-masalah tersebut. Solusi yang sangat
mendesak untuk segera diambil adalah:

1. Pemerintah bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang berwenang serta lembaga-lembaga nirlaba yang peduli segera menyusun rancangan Undang-undang atau Peraturan Perundangan yang melindungi hak-hak kelompok minoritas (dalam hal ini Interseks dan/atau Transseksual) sehingga mereka dapat menjalani kehidupan sebagaimana anggota masyarakat lainnya dan terbebas dari rasa takut atau terancam,

2. Instansi-instansi terkait bersama dengan para dokter ahli, ilmuwan, dan praktisi hukum melakukan koordinasi serta kajian lintas-ilmu (interdisipliner) dalam menangani kasus-kasus atau tindakan-tindakan medis, psikologis, maupun hukum yang diperlukan,

3. Antar-instansi atau ahli dalam bidang yang sama (misalnya antar-dokter/rumah sakit, antarpakar hukum, dll) tidak saling bertikai karena arogansi keilmuan atau arogansi lembaga, akan tetapi saling bekerjasama membantu kelompok ini sesuai bidang mereka,

4. Para ulama/pemuka-agama mengkaji ulang teks-teks kitab suci dan bukan malah memelintirnya dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menindas hak azasi kelompok ini sematamata demi rasa sentimen pribadi atau ketidaksukaan mereka. Sebagai panutan umat, sudah semestinyalah para ulama/pemuka-agama dapat memberikan rasa sejuk bagi seluruh umat dengan memberikan pernyataan keagamaan yang mengacu pada inti ajaran Allah SWT bahwa seluruh umat manusia (dan alam semesta) adalah ciptaan-Nya yang memiliki hak azasi dan harkat-martabat sama di hadapan-Nya.

Kesimpulan

Dengan menyimak kasus Alter beserta dengan pelanggaran, masalah dan solusi yang dipaparkan di atas; banyak pelajaran berharga yang dapat kita petik. Sejak saat ini, semestinya kita tidak mudah lagi menghakimi seseorang hanya karena dia berbeda dengan kita atau merupakan anggota kelompok minoritas (apapun jenis minoritas tersebut). Kita diingatkan untuk selalu menghormati hak azasi atau hak dasar manusia lain yang juga memiliki kebebasan untuk memperoleh rasa aman, untuk menentukan kehidupannya sendiri sesuai dengan gender dan/atau orientasi seksual yang dia yakini. 

Namun demikian, yang bersangkutan pun semestinya tidak bersikap overacting atau berlebihan di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan rasa antipati, bibit kebencian dan diskriminasi. Akan lebih simpatik jika kelompok minoritas (apapun jenisnya) mampu bersenyawa serta bekerjasama dengan kelompok mayoritas/golongan main-stream; pun, bersedia menyadari posisi dan fungsinya
sebagai bagian dari kelompok mayoritas/masyarakat yang –memang- tidak mungkin “dibasmi”. Jika
kelompok minoritas ingin hak-haknya diakui dan dihormati oleh kelompok mayoritas, , maka pertama-tama mereka juga harus mampu mengakui dan menghormati keberadaan kelompok mayoritas sehingga betul-betul tercipta kesetaraan dan kesejajaran yang seimbang/adil. Ibarat dua sisi mata uang, maka keduanya haruslah saling melengkapi, bukan saling membasmi karena ingin mendominasi pihak yang lainnya –sebagaimana inti dari ajaran filsafat eksistensialisme yang mengatakan bahwa “aku ada karena ada engkau”.

Kasus Alter menjadi titik tolak bagi Pemerintah dan kita semua untuk melakukan perombakanperombakan mendasar pada cara berpikir, bersikap, membuat kebijakan publik dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hak azasi manusia di Indonesia, terutama hak azasi kaum minoritas.


Esei/artikel/karya tulis ini boleh digandakan/dikutip oleh pihak-pihak mana pun HANYA untuk
TUJUAN ILMIAH dan PENDIDIKAN atas ijin serta kebaikan hati penulisnya. Pembaca atau pihak
manapun yang ingin menggunakan esei/artikel/karya tulis ini harus menghormati, memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip ilmiah-hukum Hak Cipta dan/atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta Kode Etik Penulisan, Penerbitan dan Kepengarangan sesuai dengan pasal-pasal Perundangan tentang Hak Cipta/Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta mencantumkan nama penulis, tahun penulisan dan/atau hal-hal terkait karya tulis sebagai bagian dari rujukan atau kutipannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar