PENTING !

Harry Benjamin's Syndrome sesuai dengan peraturan standar internasional, harus dinyatakan oleh 2 orang psikiater atau 1 orang psikiater dengan 1 orang dokter. Tidak ada Jalan Pintas dalam berjalan dengan Harry Benjamin's Syndrome. Untuk bergabung dengan Support Grup dan mengetahui para ahli-ahli medis yang kami rekomendasikan, anda dapat menghubungi kami lewat Email : HBS.Indonesia@gmail.com.

Latar Belakang


Berawal dari keprihatinan terhadap kondisi orang-orang yang terlahir dengan Harry Benjamin’s Syndrome (dulu disebut kondisi Transsexual), blog ini diluncurkan sebagai sebentuk sumbangsih bagi masyarakat awam dan orang-orang yang mengalami Harry Benjamin’s Syndrome untuk memperoleh informasi secara akurat, benar dan ilmiah sehingga tidak terjadi kebingungan dalam membedakannya dengan kondisi-kondisi yang lain ataupun dalam mencari bantuan penyelesaian masalah.

Hingga saat ini, mereka yang terlahir dengan kondisi Harry Benjamin’s Syndrome selalu disalah-kaprahkan dan dirancukan dengan kelompok Transgender atau homoseks; padahal, terdapat perbedaan mendasar yang sangat signifikan.

Hampir semua yang terlahir dengan kondisi ini mengalami penderitaan dalam menjalani kehidupan dan fungsinya sebagai anggota masyarakat, baik di dalam keluarga maupun di dalam lingkungan yang lebih besar. Masalah timbul karena benturan-benturan antara penderita dan lingkungan sekitarnya disebabkan ketiadaan informasi yang memadai, benar, informatif-ilmiah serta objektif.

Harry Benjamin’s Syndrome adalah kondisi anomali otak yang menyebabkan penderitanya mengalami ketidak-sinkronan antara “brain sex”-nya (yang mewujud dalam identitas gender serta seluruh nilai, perilaku, sifat dan sikap bawaan lahirnya) dengan genital (alat kelamin) dan tubuh fisiknya.

Kondisi ini merupakan salah satu fase dalam kehidupan seorang manusia yang terkadang membutuhkan intervensi medis, Tanpa intervensi medis-klinis berupa terapi hormon dan/atau operasi, penderita Harry Benjamin’s Syndrome tidak mampu memenuhi kebutuhan utamanya untuk mengada (eksis) sebagai dirinya sendiri dalam melanjutkan dan menjalani kehidupan secara utuh-sehat-mental karena jiwa dan tubuhnya tidak sinkron.

Hal utama yang harus dipahami adalah kondisi ini bukan lah Identitas seseorang, pada fase ini tidak sedikit pun mengurangi nilai sebagai seorang manusia yang utuh. Seorang manusia adalah tetap seorang manusia dalam segala macam Fase hidupnya dan melabelkan sebuah "Identitas" tertentu pada seseorang di sebuah fase kehidupan adalah sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia atas Identitas Diri.