PENTING !

Harry Benjamin's Syndrome sesuai dengan peraturan standar internasional, harus dinyatakan oleh 2 orang psikiater atau 1 orang psikiater dengan 1 orang dokter. Tidak ada Jalan Pintas dalam berjalan dengan Harry Benjamin's Syndrome. Untuk bergabung dengan Support Grup dan mengetahui para ahli-ahli medis yang kami rekomendasikan, anda dapat menghubungi kami lewat Email : HBS.Indonesia@gmail.com.

Selasa, 10 Januari 2012

Harry Benjamin Syndrome sebagai Kondisi Interseks


Harry Benjamin's Syndrome secara neurologis merupakan kondisi interseks. Perbedaannya dengan kondisi-kondisi interseks yang lain seperti Turner's Syndrome, Klinefelter's Syndrome, Kuster Hauser's Syndrome, dan lain-lain, adalah bahwa Harry Benjamin’s Syndrome dapat lolos tanpa ketahuan selama bertahun-tahun dan kemudian akan tampak tiba-tiba muncul pada masa dewasa. Kita patut berterima kasih kepada para ilmuwan yang telah mengadakan banyak penelitian tentang kondisi ini selama beberapa dasawarsa terakhir sehingga Harry Benjamin’s Syndrome mulai diletakkan pada tempatnya yang benar: yaitu sebagai suatu kondisi interseks di antara kondisi-kondisi interseks lainnya, dan bukan di antara sakit/kekacauan mental.

Dokter ahli endokrin Louis Gooren mengatakan tentang penemuan-penemuan terakhir mengenai otak yang diselenggarakan di Institut Penelitian Otak Belanda pada tahun 1995 (Zhou dkk) dan kemudian menegaskannya pada tahun 2000 dalam penelitian yang lain (Kruijver dkk) sebagai berikut :

“Penemuan-penemuan terakhir tentang proses pembedaan seksual dalam otak yang dialami oleh mereka yang terlahir sebagai transseksual dapat membuka wawasan untuk melihat kondisi ini dengan cara yang berbeda dari apa yang selama ini kita lakukan. Pertama, dari pandangan kedokteran, transseksual dapat dikembalikan/direhabilitasi kepada jenis kelamin mereka yang sesungguhnya dan tidak dipandang sebagai orang-orang dengan gangguan mental. Kedua, asuransi atau uang jaminan medis wajib diberikan kepada penderitanya untuk membayar seluruh biaya medis operasi penegasan kelamin sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus interseks lainnya. Sistem hukum dan peradilan wajib memperlakukan para penderita transseksual dengan cara yang sama sebagaimana mereka memperlakukan orang-orang dengan kondisi interseks lainnya.  Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan mengubah perilaku mereka terhadap mereka yang terlahir dengan kondisi transseksual bahkan lembaga-lembaga keagamaan akan berhenti memandangnya sebagai dosa.  Akibat menakjubkan dari “pembiologian” kasus transseksual yang akan terjadi dalam seluruh ranah Kehidupan amatlah sangat sulit untuk dinilai dengan apapun.”


 Louis Gooren. "Transsexualism, a form of intersexuality," Rumah Sakit Universitas Free, Amsterdam, Belanda.

Penemuan-penemuan dalam penelitian-peneiltian medis tentang akar neurologis dari Harry Benjamin’s Syndrome (Schwaab dkk, 1985.  Zhou dkk, 1995) meningkatkan pemahaman tentang seks fisiologis. Saat ini kita mengerti bahwa seks tidak hanya didefinisikan oleh alat kelamin, organ-organ reproduksi, sistem endokrin (hormon seksual), ataupun struktur genetis (kromosom seksual) saja melainkan juga didefinisikan oleh struktut otak (sistem neurologis atau disebut juga seks otak). Inilah yang menyebabkan variasi lebih banyak dari kondisi interseks.
Di samping sifat neurologis Harry Benjamin’s Syndrome, ada karakteristik-karakteristik lain seperti hipogonadisme atau variasi di dalam sistem endokrin yang di luar kebiasaan. Penelitian terakhir sangat menengarai adanya basis genetic yang juga terkait dengan kondisi ini. Orang-orang dengan Harry Benjamin’s Syndrome sangat sering menampakkan sifat-sifat lawan jenisnya bahkan sebelum mereka menjalani Terapi Sulih Hormon, misalnya: banyak perempuan dengan Harry Benjamin’s Syndrome yang antigen HY-nya rendah (Eicher dkk, 1981). Sifat-sifat morfologis lain juga banyak ditemui. Contoh lain adalah banyak gadis dengan Harry Benjamin’s Syndrome yang telah dengan sangat jelas memiliki bentuk fisik dan susunan tulang feminine sebelum mereka memulai Terapi Sulih Hormon. 

Sebuah laporan tentang Hak Azasi Manusia dari Australia menjelaskan sindroma ini sebagai berikut :

”Transseksualisme saat ini dianggap oleh para pakar terkenal dunia dalam bidang ini sebagai salah satu dari banyak variasi biologis yang terjadi di dalam pembentukan seksual manusia –suatu kondisi intersex– di mana jenis kelamin yang diindikasikan oleh fenotip dan genotip ternyata berlawanan dengan morfologi seks otak. Orang-orang dengan kondisi transseksualisme oleh karenanya terlahir dengan karakteristik laki-laki dan perempuan; pun, sebagaimana orang-orang yang terlahir dengan perkembangan seks atipikal, mereka juga mencari rehabilitasi bagi fenotip (fisik) dan endokrinologi (hormone)-nya untuk menyelaraskan dengan identitas seksual mereka yang dominan –sebuah identitas yang ditentukan oleh struktur otak.Transseksualisme adalah mengenai eksistensi sebagai jenis kelamin tertentu, bukan tentang melakukan perbuatan menjadi jenis kelamin yang diinginkan. Ini juga tentang mengenali norma-norma gender, bukan menantangnya."  -Karen Gurney & Eithne Mills.  2005.  Murdoch University Electronic Journal of Law, Vol 12, No #1 & #2

Kebanyakan interseks memiliki identitas gender yang jelas sebagai lelaki atau perempuan dan ini merupakan alasan kenapa orang-orang ini memiliki kebutuhan agar tubuhnya ditegaskan sesuai dengan gender mereka yang sejati. Dewasa ini mereka yang terlahir interseks sedang memperjuangkan hak-hak mereka untuk memilih kapan dan bagaimana mereka ingin menjalani penegasan tersebut. Masyarakat ingin mengakhiri praktek operasi korektif yang  dilakukan para dokter terhadap bayi-bayi interseks dan menangguhkannya hingga yang bersangkutan cukup dewasa untuk memutuskan –persis sama dengan perlakuan terhadap para penderita Harry Benjamin’s Syndrome saat ini.

Beberapa komunitas interseks menolak melihat Harry Benjamin’s Syndrome sebagai kondisi intreseks lain. Hal ini disebabkan oleh informasi keliru atau stereotip di masa lalu. Kita paham bahwa Harry Benjamin’s Syndrome bukanlah kondisi interseks konvvensional seperti yang dikenal orang selama ini. Ini dapat digolongkan secara lebih baik dengan kondisi-kondisi lain yang jarang. Namun demikian, akan lebih baik lagi jika dibangun komunikasi antara kedua komunitas tersebut agar saling mengerti kebutuhan satu sama lain serta mengembangkan hubungan yang lebih baik di antara komunitas-komunitas interseks yang berbeda.

Harry Benjamin’s Syndrome bukanlah bagian dari identitas seseorang melainkan isyu fisiologis yang butuh diatasi. Terkait hubungan lama antara transseksualisme dan homoseksualisme atau transvestisme, transseksualisme dulu dianggap sebagai bagian dari identitas seseorang. Orang terbiasa mengatakan bahwa kondisi ini adalah bagian dari identitas dirinya, hingga pada suatu titik di mana mereka menyadari adanya istilah Harry Benjamin’s Syndrome yang lalu menimbulkan pertanyaan apakah sekarang mereka harus menyebut dirinya “Benjamin”. Ini merupakan kesalahan besar. Harry Benjamin’s Syndrome adalah kondisi fisiologis, bukan bagian dari identitas seseorang. Para perempuan dengan Turner’s Syndrome tidak menyebut diri mereka “Perempuan Turner”, begitu pun, orang-orang dengan Harry Benjamin’s Syndrome tidak sepantasnya menyebut diri mereka “Perempuan HBS” atau “Laki-laki HBS”. Cukup “Perempuan” atau “Lelaki” sebab memang demikianlah adanya, sedangkan sindroma tersebut adalah hal yang terpisah dari diri atau pribadi yang bersangkutan.

Lebih memadai untuk menyebut kondisi ini sebagai sebuah Penegasan dari gender daripada sebuah transisi gender. Orang-orang dengan Harry Benjamin’s Syndrome  yang menjalani Terapi Sulih Hormon (HRT) atau mereka yang sedang menjalani Operasi Penegasan Kelamin adalah orang-orang yang sedang menegaskan gender mereka, bukan melakukan transisi dari satu gender ke gender yang lain.

Pada akhirnya, Harry Benjamin’s Syndrome hanyalah merupakan suatu variasi biologis alamiah di dalam pembentukan seksualitas manusia, dan ini tidak perlu dilihat sebagai sebuah penyakit ataupun masalah. Meskipun demikian, perawatan medis tetap dibutuhkan dalam banyak kasus dan itu pula sebabnya kenapa definisi yang harus diperbaharui serta memadai menjadi sangat penting selain juga pentingnya penempatan kondisi ini ke dalam klasifikasi diagnostik berstandard internasional. 


Terkait dengan kritik yang mungkin mencuat terhadap sifat interseks dari Harry Benjamin’s Syndrome sendiri, silakan membaca bagian khusus dari: Respondiendo algunas Críticas (Respon bagi Kritik)








Oleh: Charlotte T.GA. dan Melanie l'Heuremaudit
Diterjemahkan oleh: Prabha Mahojjwala 
Hak Cipta Terjemahan © I/2012 

4 komentar:

  1. Maaf sebelumnya, Bagaimana menurut pandangan agama islam? Ini dibenarkan atau dinilia seperti apa?
    Apakah ada ayat alquran yang mengamini kasus seperti HBS ini?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya, mohon maaf jika jawaban kami tidak dapat memuaskan dahaga Anda. Berikut ini kami mencoba menjawab pertanyaan Anda semampu kami.

      1. Kami bukan ulama/ahli agama; jadi, sebetulnya pertanyaan Anda salah alamat. Informasi di dlm Blog ini adalah informasi yg terkait dengan kondisi fisik-biologik yg diderita oleh orang2 yg mengalaminya serta penanganannya secara medis (kedokteran). Kondisi HBS bukanlah keinginan atau pilihan hidup dari orang2 yg mengalaminya.

      Jadi, jika Anda ingin bertanya soal pandangan agama (khususnya Islam), seyogyanya Anda bertanya kpd para ulama. Yg bisa kami sarankan adalah Anda bertanya kpd Bapak Prof. Quraish Shihab, ulama & mantan menteri agama kita. Pasti jawaban beliau akan lebih memuaskan rasa penasaran Anda.

      2. Sbg catatan tambahan dari poin 1, di Al-Qur'an ada salah 1 ayat yg menjelaskan kondisi ini, dan orang2 yg mengalami kondisi ini disebut "kuntz(a)". Coba Anda cari dan baca lagi kitab Al-Qur'an Anda.

      3. Sebagai bahan renungan Anda, kami ingin mengajukan pertanyaan kepada Anda: Seandainya Anda terlahir buntung kaki/tangan/bibir sumbing atau mengalami cacat bawaan lainnya, menurut Anda, bagaimana agama Islam akan menilai diri Anda yg buntung kaki/tangan/bibir sumbing/punya cacat bawaan lain sejak lahir tsb? Apa yg akan Anda lakukan dg kaki/tangan buntung/bibir sumbing/cacat bawaan tsb? Menurut Anda, bagaimana pula pandangan agama Islam terhadap orang2 yg terkena diabetes, kanker, stroke ataupun penyakit2 terminal lain yg resikonya adalah kematian yg bisa terjadi sewaktu2? Apakah Anda akan membiarkan kondisi Anda itu, atau Anda akan mencari bantuan utk mengatasi penderitaan Anda? Nah, demikian pula halnya dng mereka yg mengalami kondisi HBS.

      Itulah jawaban2 yg dapat kami berikan kpd Anda. Sekiranya Anda belum puas, sekali lagi, kami sarankan Anda utk bertanya kpd Bapak Prof. Quraish Shihab atau ulama2 yg lain.

      Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan Anda.

      Salam,
      Admin HBS-Indonesia- Vien

      Hapus
  2. sumpah saya ga ngerti -__-
    bahasanya teknis bgt

    BalasHapus
  3. Jadi ini pada neurologis otak ya? Beda lagi ga sama yg punya kromosom xxy? Terimakasih

    BalasHapus